Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi dari pihak kepala sekolah.
Menanggapi hal ini, salah satu tokoh masyarakat Kota Binjai, Hapipudin, menyayangkan sikap kepala sekolah yang tidak transparan. Ia pun meminta kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai untuk segera mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Pria ini Ditangkap Beli Ganja 200 Gram di Panyabungan, Separuh Dijual di Padangsidimpuan
“Ini sudah jelas melanggar aturan. Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengevaluasi kinerja kepala sekolah dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap narasumber, termasuk pejabat publik, wajib memberikan informasi yang dibutuhkan oleh media sebagai bagian dari keterbukaan publik. (ND)