Realitasonline.id - Langkat | Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk memanggil dan memeriksa kembali Bupati Langkat yang beberapa kali mangkir saat dipanggil.
PPMSU meminta Jamwas Kejagung memeriksa Kejari Langkat yang diduga tidak tegas dalam menumpas KKN di Kabupaten Langkat,sebab Perkara Tipikor PPPK Guru diambil alih Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Dengan adanya beberapa kali mangkir dalam pemanggilan atas pemeriksaan perkara PPK Guru di Kabupaten Langkat, ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum, jika memang Bang Ondim tidak ada masalah dalam perkara ini, kenapa harus mangkir dalam pemanggilan, ini menjadi pertanyaan besar dari kita selaku sosial kontrol yang peduli terhadap isu KKN di Sumut ini," kata Oza Hasibuan selaku Pimpinan Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara.
PPMSU akan melaporkan ke Jamwas Kejagung terkait kurang tegas dan integritasnya Kejari Langkat dalam menumpas KKN, sebab Kejari Langkat diduga belum berani mengambil tindakan untuk perkara ini sehingga diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca Juga: Merasa Dihargai, Jemaah Haji Kloter 12 KNO Apresiasi Pelayanan di Arab Saudi
"Kami juga mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat,mengapa lamban dalam mengungkap kasus ini,sehingga diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, sehingga kami mencurigai Kejari Langkat apakah ada hal lain sehingga Kejari Langkat bungkam dalam perkara ini," kata Oza Hasibuan.
"Saya sebagai Mahasiswa berharap kepada PPMSU akan kembali sambangi Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung RI guna untuk menumpas habis korupsi yang menjadi Asta Cita Presiden RI," tutup Oza Hasibuan. (ND)