Satpol PP Padangsidimpuan Sapu Bersih Pemasangan Spanduk Langgar Perda dan Perkada

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 10:08 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025).(Realitasonline.id - RI)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan giat rutin penanganan dan pengawasan terhadap pelanggaran Perda di sejumlah wilayah Kota Padangsidimpuan, Rabu (11/6/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Perda No. 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan, Perda No. 08 Tahun 2005 tentang Penataan PKL dan Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Lokasi penertiban dilaksanakan di beberapa titik strategis yakni di Kelurahan Losung Batu, Kelurahan Unte Manis dan Jalan. Sutan Soripada Mulia Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, serta di Jalan Lintas Kota-Batas Kota, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: Martabe Food Court, Peluang Baru Untuk UMKM Lokal di Tapanuli Selatan

 

Dalam kegiatan tersebut tim terpadu Satpol PP dipimpin Kabid Penegakan perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar,SH melakukan penertiban spanduk-spanduk yang terpasang tanpa izin, terutama yang diikatkan pada tiang telepon dan pohon pelindung tepi jalan.

Kepala Sstpol PP Padangsidimpuan H.Zulkifli Lubis melalui Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pemasangan spanduk yang sembarangan tersebut merusak estetika kota serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Spanduk-spanduk yang tidak berizin dan dipasang melintang di jalan maupun di fasilitas umum telah kami tertibkan dan amankan ke Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan, " ujar Akhyar.

Selain penertiban spanduk, pihaknya juga memberikan teguran persuasif kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempatkan barang dagangannya di atas badan jalan dan trotoar, terutama di Jalan Sutan Soripada Mulia.

 

Baca Juga: Bupati Langkat Tampilkan Inovasi TPAKD di Forum Nasional OJK

 

Para pedagang diberi pemahaman bahwa meski mereka membayar retribusi sampah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hal itu tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di area yang dilarang, sesuai Perda No. 41 Tahun 2003.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X