Siswa MTs Terancam Belajar Ditenda, Ketua DPRD Deli Serdang Buka Paksa Gedung Al Wasliyah Disegel Bupati

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri (kemeja putih) didampingi wakil ketua Hamdani Syahputra berdialog dengan personil Satpol Deli Serdang yang berjaga di depan gedung Mts Al Wasliyah Galang. (Realitasonline.id/zul)
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri (kemeja putih) didampingi wakil ketua Hamdani Syahputra berdialog dengan personil Satpol Deli Serdang yang berjaga di depan gedung Mts Al Wasliyah Galang. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Galang l  Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri didampingi wakil ketua Hamdani Syahputra membuka paksa segel gedung SMPN 2 Galang yang lahannya milik Al Washliyah, Senin (14/7/2025).

Sebab akibat penyegelan yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan,  Minggu (14/7/2025) kemarin, siswa madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah tidak bisa masuk ke sekolahnya.

Mereka pun duduk di lantai tanah depan sekolah di luar pagar gedung bekas SMPN 2 Galang yang kini digunakan belajar oleh siswa MTs Al Wasliyah Dusun I Desa Patumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Imbas Tak Pernah Bayar Pajak, SMAN 8 Tangsel Disegel Ahli Waris

Setelah dibuka paksa para murid MTs Al Wasliyah kegirangan masuk ke dalam lokasi sekolahnya namun tidak bisa masuk ke ruang kelas.

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra akan menyiapkan tenda untuk proses belajar mengajar siswa MTs Al Wasliyah.

Sebelumnya sempat terjadi ketegangan sesaat antara pihak Pemkab dengan para guru dan Kepala MTs Al Washliyah yang menghadang rombongan tim penyegelan dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Yudi Hilmawan.

Baca Juga: Bangunan Milik PT Nirvana Memorial Nusantara Disegel Satpol PP Deli Serdang, Kenapa?

Kepada Pengelola Yayasan Al Washliyah, Yudi mengatakan agar mengosongkan tempat dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk sementara. Karena sejauh ini masih belum ada titik terang terkait penyerahan aset Pemkab Deli Serdang kepada yayasan.

Menurut keterangan Yudi, proses penyelesaian belum ada sehingga inventaris barang merupakan aset Pemkab Deli Serdang. Tidak diperbolehkan dipergunakan oleh Al Washliyah. Maka gedung ini disegel.

Baca Juga: Kantor Desa Terancam Disegel Warga, Kades Perdamean Masuk Rumah Sakit

Lahan yang menjadi sengketa seluas 35.500 meter persegi di Jalan Kesehatan Dusun II Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X