Penambang Emas Tanpa Izin di Simpang Durian Lingga Bayu Madina, 3 Oknum Mengaku Sudah Amankan Wartawan se Pantai Barat

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 21:40 WIB
  Alat berat excavator (Beko) milik Peti (penambang emas tanpa izin) di Simpang Durian yang diduga sedang mencari butiran emas di lokasi x PT M3. (Realitasonline.id/LR)
Alat berat excavator (Beko) milik Peti (penambang emas tanpa izin) di Simpang Durian yang diduga sedang mencari butiran emas di lokasi x PT M3. (Realitasonline.id/LR)

Realitasonline.id - Madina | Dibalik penambang emas tanpa izin (Peti) di kawasan Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tepatnya di bekas lokasi TP Madina Madani Mining (M3), ada tiga oknum yang mengaku sudah mengamankan wartawan se Pantai Barat.

"Memang kabarnya benar tiga oknum yang mengaku bahwa wartawan se Pantai Barat ini sudah diamankan katanya sehingga tambang itu bebas beroperasi padahal itu tidak benar," Kata DL seorang wartawan di Madina yang berdomisili di daerah Pantai Barat kepada wartawan, Sabtu (27/09/2025).

Baca Juga: Pemkab Tapsel Gelar Tablig Akbar Bersama KH Syamsul Arifin Dipuncak Safari Maulid

Menanggapi hal itu, para wartawan yang berdomisili didaerah Pantai barat sangat merasa terkotori namanya sebagai pengemban amanah mulia sebagai jurnalis bahkan mereka sedang mendalami siapa oknum itu dan mereka segera membuat laporan kepada pihak penegak hukum yang sudah menjual nama baik jurnalis itu,

"Sampai saat ini sudah kita kantongi nama tiga oknum yang sudah kami dapat infonya dari warga setempat jadi kami tinggalemastikan dan kami akan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum karena ini sudah masuk kategori menjual nama baik jurnalis di kabupaten Madina ini khususnya dikawasan pantai barat ini," Timpal LR wartawan Madina Lulusan UKW Angkatan XI tahun 2017 itu.

Baca Juga: Tebar 100 Ribu Benih Ikan di Sungai Cigamea, Warga dan Aparat Jaga Kelestarian Alam

Sementara untuk penambang emas ilegal tersebut, sampai saat ini belum ada jawaban dan klarifikasi tentang siapa yang sudahenjual nama baik jurnalis untuk kegiatan ilegal itu. Bahkan LR meminta agar pihak aparat hukum segera menangkap pelaku Peti tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Gelar Panen Raya Jagung, Hasilkan 141 Ton dari 41 Hektare Lahan

"Kami harap aparat hukum segera melakukan penangkapan kepada pelaku Peti di lokasi x M3 yang saat iniasih beroperasi meski kita ketahui perbuatan itu sudah melanggar UU di Republik Indonesia ini," tuturnya. (LR)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X