Realitasonline.id - Deli Serdang | Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti informasi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Kecamatan Percut Seituan.
Dugaan tersebut diduga terjadi saat Kosmaida Samosir menjabat sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Dinas Pendidikan Percut Seituan.
Saat ini, Kosmaida Samosir diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. Isu dugaan pungli tersebut kembali mencuat seiring sorotan publik terhadap pengangkatan dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Pelayanan Publik Kota Medan Raih Nilai A, Tertinggi di Sumatera Utara
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi para guru yang merasa dirugikan.
“Gurunya buat dumas (pengaduan masyarakat) ya. Pelapor kami lindungi,” ujar Edwin, Selasa (13/1/2026).
Sebelumnya, pengangkatan Kosmaida Samosir sebagai Kasi Pembinaan SMP menuai kritik dari sejumlah kalangan pendidik.
Beberapa pihak menilai penunjukan tersebut dinilai kontroversial, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Korwilcam di wilayah Percut Seituan.
Baca Juga: Buka Musda IX MUI Kota Medan, Rico Waas: Pemko tidak akan Mencampuri Proses Maupun Hasil
Sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Percut Seituan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Korwilcam, Kosmaida diduga kerap melakukan pungutan terkait pencairan dana sertifikasi guru.