770 Hektar Lahan Sawah Taput Gagal Panen, Optimalisasi IP2 dan Pencetakan Sawah Jadi Solusi

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:13 WIB
Kondisi terkini lahan pertanian di kecamatan Purbatua yang harus beralih fungsi menjadi tanaman holtikultura akan mempengaruhi produksi padi sawah. (Realitasonline.id/AS)
Kondisi terkini lahan pertanian di kecamatan Purbatua yang harus beralih fungsi menjadi tanaman holtikultura akan mempengaruhi produksi padi sawah. (Realitasonline.id/AS)

 

" Sangat mempengaruhi produksi padi kita dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Jalan keluarnya, harus kita lakukan upaya mengganti komoditi tanam, semisal palawija atau hortikultura," beber Douglas Butarbutar.

Terkait penggantian komoditi di bekas lahan sawah di Pahae Jae kata Douglas, bisa diganti dengan kacang tanah karena kacang tanah sangat cocok di lahan sebagian besar Pahae Jae, dimana pascabencana kondisinya berlempung (berpasir dan bercampur lumpur).

"Tapi ini juga masalah minat petani di Pahae Jae dengan tanaman itu, kita mendorong dengan tanaman umbi- umbian. Tujuannya, daripada tanah itu dibiarkan tidak produktif," ujarnya.

Tunggu Perbup

Untuk menjawab kendala itu, Pihak Dinas Pertanian Taput menguraikan upaya yang akan dilakukan pihaknya guna meningkatkan produksi padi.

"Selain mencetak sawah baru, kita akan mendorong peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dari satu kali menjadi dua kali seperti di wilayah potensial di Pangaribuan, Pagaran, Siborongborong dan Siatas Barita, sembari juga program pencetakan sawah," paparnya.

Terkonfirmasi, wilayah yang sudah berhasil melakukan IP dua kali setahun adalah Kecamatan Muara, Pahae Julu, Pahae Jae, Simangumban, Purba Tua dan sebagian Adian Koting.

Kendati demikian, pasca bencana setelah air surut, ada juga petani yang melakukan secara mandiri dengan melakukan pertanaman ulang seperti di Kecamatan Siatas Barita.

"Nanti di Siatas Barita, setelah pertanaman sudah jalan kita akan bantu dalam bentuk stimulus seperti benih, pupuk dan obat obatan.

Lebih lanjut Doglas Butarbutar menjelaskan, guna mendukung semua upaya kebijakan tersebut sangat dibutuhkan sebuah regulasi yakni Peraturan Bupati (Perbup), terutama menyoal akomodir anggaran dana bantuan biaya tak terduga untuk kondisi tanggap darurat.

"Tujuan dan operasionalnya akan kita sinkronkan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan BPBD. Jadi upaya yang akan kita lakukan ke depan tentu harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup)," jelasnya.

Kabag Administrasi Pembangunan Setdakab Taput Yanti Simamora , SE saat dikonfirmasi terkait proses Perbup yang akan membuat kebijakan Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam kondisi tanggap darurat, mengaku sudah melakukan pendataan dan merancang sebuah aturan supaya sinkron dengan kondisi di lapangan.

" Sejak masa transisi kita sudah mulai menghitung dan merancang rehabilitasinya lewat sebuah Perbup. Kita telah melakukan lewat perhitungan JITU dan optimalisasi lewat rapat antarinstansi terkait, supaya percepatan dan tujuan Perbup ini tepat sasaran,"ujarnya.

Dijelaskan, mekanisme terkait anggaran tentu ditangani BPKAD. Pihaknya hanya memonitor pelaksanaan dan membuat SK atau Perbup tanggap darurat dari hasil analisa kondisi lapangan pasca bencana yang dilakukan konsultan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X