Realitasonline.id - KOTA BINJAI | Pemerintah Kota Binjai melalui tim gabungan telah melakukan penertiban berupa penyegelan terhadap sebuah bangunan tanpa izin yang berdiri di bantaran sungai.
Tindakan ini dilakukan pada hari Rabu (21/01) di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan.
Tim penertiban terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Binjai, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta unsur Forkopimcam.
Baca Juga: Dalu Agung Darmawan Pimpin Semangat Sportivitas di HUT ke-54 KORPRI
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Binjai Arif Budiman Sihotang, bersama perwakilan Dinas PUTR, Camat Binjai Selatan Salamuddin, dan Lurah Pujidadi Ida Sufianty.
Bangunan tersebut dinyatakan berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Binjai menjelaskan bahwa penyegelan merupakan tahap akhir dari rangkaian prosedur administratif yang telah dimulai sejak Desember 2025.
Sebelumnya, pemilik bangunan telah menerima undangan klarifikasi, surat peringatan bertahap, hingga surat pemberitahuan penyegelan, namun tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai.
“Pemilik bangunan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 32 Tahun 2011 yang secara tegas melarang pendirian bangunan di atas tanggul dan garis sempadan sungai,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Binjai mengerahkan personel dengan dukungan dari Dinas PMPTSP, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI dan Polri untuk pengamanan.
Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada pemilik bangunan sebelum tindakan penyegelan dilakukan.
Baca Juga: Jejak Koperasi Konsumen Sidimpuan 24 Jaya Kelola Parkir, Potensi Besar Sumbang PAD
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemko Binjai dalam menjaga fungsi Daerah Aliran Sungai serta memastikan seluruh bangunan di Kota Binjai memiliki izin resmi,” ujar tim pelaksana di lokasi.
Proses penyegelan berjalan dengan aman dan kondusif, ditandai dengan pemasangan spanduk segel yang menjadi larangan untuk melakukan aktivitas atau melanjutkan pembangunan di area tersebut.