Retribusi Parkir Pasar Bakaran Batu Deli Serdang Dihentikan Sementara, Kendaraan Hilang Tanggung Sendiri

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 27 Januari 2026 | 12:44 WIB
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat meninjau aktivitas pedagang di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam.
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat meninjau aktivitas pedagang di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang untuk sementara menghentikan pengutipan retribusi parkir di Pasar Tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul proses pemindahan pedagang dari kawasan Delimas ke pasar tradisional Bakaran Batu.

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar, mengatakan penghentian sementara pengutipan retribusi parkir itu dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Delimas ke Pasar Tradisional Bakaran Batu, sehingga pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Hal ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios, los, maupun lapak dagangannya,” ujar Hendra, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Tentukan Arah Rencana Daerah, Pemkab Abdya Buka FKP RKPD 2027

 

Terkait keamanan kendaraan, Hendra menegaskan bahwa tanggung jawab atas kendaraan yang rusak atau hilang berada pada pemilik kendaraan masing-masing.

“Untuk keamanan kendaraan, pengunjung maupun pedagang Pasar Tradisional Bakaran Batu diminta menambahkan kunci ganda. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Baca Juga: Relawan BRI Peduli Terjun Langsung Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang

 

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b, merupakan fasilitas parkir yang disediakan, dimiliki, dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Selain itu, pada Pasal 89 ayat (1) diatur bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir.

Hendra juga memastikan bahwa pengutipan retribusi parkir yang dilakukan pengelola parkir sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme tempat khusus parkir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X