Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Padangsidimpuan.
Pelaku diketahui berinisial BAH, merupakan warga Jalan Jarum-jarum, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, merupakan residivis kasus serupa, ditangkap petugas Rabu (28/1/2026)
Penangkapan dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rahmat Pardamean, setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor dari korban.
Baca Juga: Jembatan Bailey Penghubung Besilam Banjaran Raya di Kabupaten Langkat Terpasang
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsifimpuan.
Korban, Zulkarnain Harianja, melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 3461 FV hilang saat diparkir di depan rumah.
Korban baru menyadari kehilangan sepeda motor tersebut sekitar pukul 11.30 WIB dan sempat menanyakan keberadaannya kepada anaknya yang sebelumnya memarkirkan kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar rumah namun tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan. Akibat kejadian tersebut, korban juga mengalami kerugian material sekitar Rp21 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui bernama BHA, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK atas nama korban.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka Narkoba di Percut Sei Tuan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. H Naibaho membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan pelaku BAH.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, gelar perkara, serta pengamanan tersangka dan barang bukti.
" Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, " ujar Kasat. (RI)