Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira O
Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Senin (2/2/2026), membenarkan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut
Disebutkannya, dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, meminta visum et repertum, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
" Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, " terangnya. (RI)