Dilarang Angon Lembu, DPRD Langkat Panggil Manajer PT Bahruny

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 11 Februari 2026 | 19:34 WIB
Warga Kuala Besilam mandatanggi kantor DPRD Langkat saat RDP bersama Komisi II, Selasa (10/2/2026). (Realitasonline.id/MA)
Warga Kuala Besilam mandatanggi kantor DPRD Langkat saat RDP bersama Komisi II, Selasa (10/2/2026). (Realitasonline.id/MA)

RealitasOnline.id - Langkat | Komisi II DPRD Langkat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi warga Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, terkait kebijakan PT Bahruny yang melarang penggembalaan hewan ternak sapi di areal perkebunan perusahaan, Selasa (10/2/2026).

Warga menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

Pasalnya, beternak sapi merupakan salah satu sumber tambahan penghidupan warga Desa Kwala Pesilam.

Mereka menyampaikan keberatan atas larangan tersebut dan menegaskan bahwa ternak warga tidak merusak tanaman perkebunan milik perusahaan yang terdiri dari kelapa sawit dan karet.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Toba 2026: Polda Sumut Klaim Pelanggaran Lalu Lintas Menurun

Sementara itu, Manajer PT Bahruny, Abinson P Sirait menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penggembalaan diambil karena perusahaan mengalami kerugian.

Ia menyebutkan sapi milik warga memakan daun kelapa sawit dan menimbulkan penyakit jamur yang merusak tanaman sawit.

Sirait juga menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan telah memberikan toleransi dengan memperbolehkan warga menggembalakan ternak di areal perkebunan karet seluas 48 hektare.

Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah ternak tidak dijaga sehingga melintasi batas areal yang telah disepakati.

Hal inilah yang kemudian mendorong perusahaan mengambil keputusan melarang ternak warga memasuki seluruh areal perkebunan PT Bahruny.

Baca Juga: Di Pelantikan KONI Abdya, Bupati Safaruddin Janji Hadiahkan Rp20 Juta Per Mendali Emas

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Langkat, Sedarita Ginting, menyampaikan bahwa secara aturan memang tidak ada ketentuan yang membolehkan ternak warga memasuki areal perkebunan perusahaan.

Namun demikian, menurutnya, diperlukan musyawarah dan kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat sekitar.

Dalam RDP tersebut, warga kembali memohon kepada PT Bahruny agar diizinkan menggembalakan ternaknya di areal perkebunan. Warga juga menyatakan kesediaannya untuk mematuhi perjanjian dan menerima sanksi atau denda apabila melanggar kesepakatan yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X