Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah terkait sertifikat tanah yang hilang atas permohonan ahli waris dari almarhum Sutan Raja Amas, bertempat di aula Kantah Kota Padangsidimpuan, Kamis (11/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Ksntah Kota Padangsudimpuan, Agustina Harahap dan merupakan salah satu tahapan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti yang diajukan oleh para ahli waris.
Pengambilan sumpah pertama dilakukan atas permohonan ahli waris dari almarhum Sutan Raja Amas, dengan objek tanah berlokasi di Ujung Padang.
Baca Juga: Taruna STPN Dibekali Strategi Komunikasi Publik untuk Sukseskan Digitalisasi Sertifikat Tanah
Selanjutnya, kegiatan serupa dilaksanakan atas permohonan ahli waris dari almarhum Bonar Simanungkalit, dengan lokasi tanah berada di Wek V.
Agustina mengatakan, kegiatan pengambilan sumpah tersebut merupakan bagian dari prosedur administrasi yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses ini menjadi bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Baca Juga: Kantah Padangsidimpuan Serahkan Sertifikat Tanah Aset Kementerian Pertahanan
Kantah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
" Upaya ini sejalan dengan tujuan mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum hak atas tanah, " terangnya
Salah satu perwakilan ahli waris menyampaikan apresiasinya atas pelayanan diberikan Kantah Padangsidimpuan. “ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan atas pelayanan yang baik dan jelas. Prosesnya berjalan tertib dan kami mendapatkan penjelasan yang lengkap, ” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Terima Sertifikat Tanah Hibah Pembangunan MAN IC Asahan
Ia juga mengaku merasa terbantu dengan pendampingan petugas Kantah Padangsidimpuan yang selama tahapan. “ Kami merasa terbantu dengan arahan dari petugas. Semua tahapan dijelaskan dengan baik sehingga kami memahami proses penerbitan sertifikat pengganti, ” katanya.(RI)