Realitasonline.id - Sibolga | Wali Kota Sibolga menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara atas pembentukan 17 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Sibolga. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Penghargaan tersebut diterima oleh perwakilan Pemerintah Kota Sibolga dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah yang mewakili Wali Kota,” kata Kadis Kominfo Kota Sibolga, Romatua Hasonangan Panjaitan, Kamis 12/2/20260.
Sonang menyebut penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat reformasi hukum di daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya di bidang bantuan hukum.
Baca Juga: Pemprov Sumut Turun ke Sibolga, Perkuat Koordinasi Pemulihan Pascabencana hingga Huntap
Pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga.
Keberadaan Posbankum dinilai dapat membantu masyarakat memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah dan terjangkau.
Baca Juga: Wawako Sibolga Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027
“Pembentukan 17 Posbankum tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Sibolga menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Seluruh Posbankum kini telah tersedia di 17 kelurahan yang tersebar di wilayah Sibolga.
“Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memberikan perlindungan atas hak-hak warga,” pungkasnya. (PS)