Ditanya Penghasilan, Kepala Sekolah Gugat Cerai Istri ke Pengadilan Agama

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Rabu, 18 Februari 2026 | 18:43 WIB
Salah satu Gedung Sekolah Dasar di Kecamatan Sosa Julu (Realitasonline.id/Dok)
Salah satu Gedung Sekolah Dasar di Kecamatan Sosa Julu (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Palas | Kepala sekolah salah satu SD di Kecamatan Sosa Julu, EMH Pane menggugat istrinya RJ ke Pengadilan Agama Sibuhuan Padanglawas dengan nomor perkara 16/pdt.G/2026/PA.Sbh, hanya ditanya penghasilan.

Sejak setahun terakhir, EMH sudah meninggalkan rumah, dan berpisah ranjang. Kini sudah masuk sidang mediasi.

RJ didampingi kuasa hukum Pada Mulia Hasibuan SH MH membeberkan riwayat keduanya berpisah, setelah 20 tahun bersama. Persisnya melangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam Pada hari Senin, Tanggal 13 Desember 2004.

Baca Juga: Cabuli Siswi, Mantan Kepsek SMP Jaya Krama Beringin Deli Serdang Divonis 63 Bulan

Setelah Menikah keduanya sempat tinggal bersama di rumah orang tua Kepala Sekolah ini, di Desa Siborna Bunut, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.

Dua bulan kemudian pindah ke Rumah Sewa Abang Kandung kepala sekolah di Desa yang sama, dan selanjutnya tinggal bersama di rumah tersebut, di Desa Siborna Bunut. Dari perkawinan suami istri ini, telah dikaruniai Tiga orang anak. Setelah menikah rumah tangga keduanya tergolong rukun dan damai selama 20 tahun.

Setelah itu mulai terjadi pertengkaran dan perselisihan yang secara terus menerus. Ironisnya, penyebab gugatan cerai itu disebabkan istri mempertanyakan kepada kepala sekolah ini seputar peruntukan uang/penghasilan. Lalu persoalan lain yang tertuang dalam gugatan, terkait masalah Cemburu.

Baca Juga: Kejati Sumut Diminta Periksa Kepsek dan Bendahara Sekolah MAN 1 Tanjung Pura terkait Dana BOS dan Dana Komite, Nomor Wartawan Diblok

Puncak Pertengkaran terjadi Bulan Maret 2025. Keduanya terlibat cekcok antara pemohon/suami dan termohon/istri dirumah dikarenakan termohon tidak percaya bahwa pemohon tidak memiiki uang. Sehingga pada saat itu pemohon menjatuhkan talak 1 dan 2.

"Mereka telah pisah rumah sejak bulan April 2025. Suami pergi meninggalkan rumah," ujar Rona didampingi Kuasa Hukumnya. (SS)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X