Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Kota Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan diawali dengan apel dan doa di Mako 55, sebelum tim yang terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD), Kasi Penindakan, serta ASN dan personel Tim Penegakan Perda (Gakda).
Selanjutnya tim bergerak ke sejumlah titik di wilayah Kota Padangsidimpuan, meliputi Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Tenggara.
Beberapa titik yang menjadi sasaran antara lain Jalan Raja Inal Siregar di Kelurahan Batunadua Jae, Jalan Jenderal Besar A.Haris Nasution di Desa Siloting dan Desa Pudun Julu - Pudun Jae, Jalan Merdeka di Kelurahan Kantin, serta Desa Labuhan Rasoki.
Baca Juga: Harga TBS Aman, Kenaikan Pupuk Ancam Produktivitas Petani Tapsel
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho dan reklame yang melanggar ketentuan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Pelanggaran yang ditemukan di antaranya pemasangan spanduk melintang di atas jalan, penggunaan fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telepon, serta reklame yang telah habis masa izinnya.
Selain itu, tim juga menindak reklame di badan jalan yang berpotensi roboh dan membahayakan pengguna jalan.
Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pondok-pondok milik warung, rumah makan, dan kafe di wilayah Batunadua.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan sejumlah pondok yang menggunakan penutup melebihi ketentuan.
Sebagai bentuk penegakan aturan, tim melakukan penyitaan terhadap penutup pondok tersebut sebagai peringatan kepada pemilik agar mematuhi peraturan yang berlaku serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila.