TAPANULI SELATAN - Realitasonline | Kurun waktu dua hari, personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), bekerjasama dengan Polsek Padang Bolak dan Polsek Batang Angkola menangkap 6 pejudi jenis Jackpot dan Togel di 3 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tapsel.
Ke 6 tersangka judi yang ditangkap tersebut, 3 tersangka warga Desa Panindoan Kecamatan Tantom Angkola Kabupaten Tapsel ditangkap Senin (19/8/2019) sekira pukul 15.30 Wib di warung milik KR di Desa tersebut.
Mereka masing-masing, KR (31), yang ditangkap dalam kasus judi Togel dan Jackpot, RMP (22) dan MYS (29). Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit mesin Jackpot, 187 keping koin Jackpot, uang tunai hasil penjualan koin Jackpot yang totalnya sebesar sebesar Rp.1.265.000.-, uang hasil penjualan kupon Togel sebesar Rp.27.000.-, satu blok kupon Togel dan Satu buah pulpen.
Kemudian, 3 tersangka lagi yakni, AJS (33) warga Desa Saba Sitahul Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), ditangkap di warung tersangka di Desa tersebut, Selasa (20/8) sekira pukul 21.30 Wib, dalam kasus judi Togel.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti 2 buah buku erek-erek merk Joyo Boyo, 12 blok kupon kosong, satu blok kupon berisi angka tebakan, satu blok buku rekapan kosong, satu unit Handphone warna merah merk Oppo yang berisi angka tebakan judi Togel, uang tunai hasil penjualan Togel sebesar Rp.236.000.- , satu buah pulpen, dan satu lembar kertas berisikan nomor Toge l yang sudah keluar.
Sedangkan di Desa Purba Sinomba Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta petugas mengamankan 2 tersangka, dalam kasus judi Togel dan Jackpot, yakni APH (33) warga Desa Pagaran Tonga dan ES (33) warga Desa Saba Sitahul Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta dalam kasus judi Togel.
Dari ke dua tersangka tersebut, disita barang bukti masing-masing 2 buah mesin Jackpot, uang tunai sebesar Rp.18.000.-, dan 438 koin Jackpot. Ke tiga tersangka ditangkap Selasa (208) sekira pukul 21.30 Wib.