Siantar - Realitasonline | Penyuluhan Hukum (Luhkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dilaksanakan di SMA RK Budi Mulia Selasa (28/1). Penyuluhan hukum kepada pelajar diikuti ratusan siswa yang begitu antusias karena memiliki rasa keingintahuan yang cukup tinggi.
Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH MH didampingi jaksa Anna Lusiana dan jaksa Siti Martiti Manullang SH mengenalkan apa itu jaksa, karena profesi ini kurang dikenal.
Menurut Siti, jaksa merupakan aparat hukum yang mempunyai tugas melakukan penuntutan perkara baik pidana biasa maupun pidana khusus (korupsi) dalam persidangan. "Biasanya jika pelanggar hukum sudah diberkas polisi akan diserahkan ke jaksa untuk didakwa atau dilakukan penuntutan dan menghadapkan pelaku ke persidangan", jelasnya.
BAS juga memaparkan bahaya narkotika bagi manusia dan sanksi hukuman kepada pelakunya baik sebagai pengguna, kurir ataupun bandar akan dihukum berat. Sedangkan pelaku anak dalam berbagai kasus tindak pidana hukumannya setengah dari orang yang sudah dewasa.
Dikatakan Bas, usia anak disebutkan berusia dibawah 18 tahun, sedangkan usia anak 16 tahun tapi sudah menikah tidak lagi dikatakan anak, tapi sudah dikategorikan dewasa.
Lebih lanjut dikatakannya, jika pelajar SMA merupakan usia generasi yang sensitif/rawan , karena mulai mengenal dunia luar dan gampang dipengaruhi serta memiliki rasa keingintahuan yang tinggi, maka layak mendapatkan penyuluhan hukum. Diharapkan pelajar lebih memahami hukum dalam kehidupan sehari hari sehingga lebih sadar hukum dan jauh dari segala perbuatan melanggar hukum.
Antusiasme pelajar dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada Nara sumber. Mereka bertanya apa beda penyidikan dan penyelidikan, apakah sama tugas KPK dan jaksa, apa hukuman terberat bagi anak yang terlibat sebagai pengguna/atau menjadi perantara dalam narkotika.