SIMALUNGUN - Realitasonline | Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Simalungun mengenalkan apa itu jaksa kepada siswa/i di SMA Negeri 1 Siantar yang berada di Perumnas Batu VI, Rabu (26/2).
Kajari Simalungun Gloria Sinuhaji didampingi Kasi Intel Rudi Sagala menjelaskan jaksa merupakan pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau penuntutan di dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang", jelas Sinuhaji.
Kasi Intel Rudi Sagala bersama tim jaksa bidang intelijen dalam dialog interaktifnya kepada pelajar menyampaikan materi "Bijak Bermedsos". Sesuai perkembangan tekhnologi yang akrab disebut era milleneal, dunia dapat dikuasai dalam satu genggaman (melalui hp).
Tapi harus bijak karena semua ada aturannya termasuk bisa dipidana jika menyebarkan ujaran kebencian atau menyebarkan konten pornografi dan lainnya yang bisa dijerat UU no.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan negara.
Pelajar SMA Negeri 1 Siantar terlihat antusias dengan materi yang disampaikan. Mereka banyak bertanya dan memiliki rasa ingin tahu yang cukup tinggi. Semua pertanyaan dijelaskan secara terang dan mudah dipahami oleh narasumber dari Kejari Simalungun.