Cegah Penyebaran Corona, Bupati Paluta Himbau Usaha Hiburan dan Rekreasi Ditutup

photo author
[email protected], Realitas Online
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

PALUTA - Realitasonline | Sebagai upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19), Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Andar Amin Harahap SSTP MSi mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata yang ditujukan kepada pelaku usaha dan atau penanggungjawab industri pariwisata yang ada di Paluta.

Dalam surat edaran dengan nomor: 430/1546/Pariwisata/2020 ini dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Provinsi Sumatera Utara nomor: 188.54/2/INST/2020 tanggal 6 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Padang Lawas Utara nomor: 360/1447/BPBD/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Kabupaten Padang Lawas Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 di Padang Lawas Utara sebagai upaya pencegahan apabila terjadi peningkatan

2. Kepada penyelenggara kegiatan industri pariwisata diimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing menggunakan pembasmi hama (disnfectat spray) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19.

3. Mencegah penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 minggu terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 05 April 2020. Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah sebagai berikut; warung-warung kopi, kafe, pub/musik hidup, karaoke keluarga, karaoke exekutive, rumah minuman, griya pijat, candi, pasar malam, warnet, bola sodok, danau, kolam renang dan area permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau untuk orang dewasa.

4. Menghimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event dan atau kegiatan saudara sampai batas waktu yang ditentukan.

5. Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan, dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Posko Kabupaten Padang Lawas Utara ke nomor: 081263049818 dan 082167100050.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: [email protected]

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X