Pada kesempatan itu, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing, SIP, didampingi Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.IK, MH mengatakan operasi yustisi yang melibatkan personil gabungan gabungan ini bertujuan menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) Padangsidimpuan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Padangsidimpuan.
“ Upaya penegakan hukum yang digelar oleh aparat gabungan melalui operasi yustisi penegakan disiplin Prokes ini hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, “ ujar Letkol Rooy Chandra.
Dikatakannya juga bahwa institusi TNI dan Polri sangat mendukung dan berperan secara aktif dalam membantu upaya Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
“ Kami berharap upaya penegakan hukum yang digelar aparat gabungan, melalui operasi yustisi penegakan disiplin Prokes ini hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, “ terangnya. (RI)