2 Tersangka Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 3 Maret 2021 | 17:11 WIB

BELAWAN - realitasonline.id | Dua tersangka TS (18) dan FS (36) pelaku sindikat penjual gadis dibawah umur ditangkap pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (20/2/2021) lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR. Dayan didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah, Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry Cahyadi dan Kanit PPA, Iptu Sitti Halawa SH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa 2 pelaku yang diamankan adalah TS alias Wati (18) warga Jl. Pulau Samosir Belawan, Kec. Medan Belawan yang berperan sebagai mucikari dan FS alias Rendi (36) warga Jl. Purwosari Brayan Bengkel sebagai penyewa.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan LP/68/ll/2020/SU/SPKT Pe. Belawan, tanggal 20 Februari lalu,” ujar MR Dayan dalam siaran persnya di Aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (2/3/2021).

Dijelaskannya, pada saat itu, Hariadi sebagai pelapor membaca isi chat di messenger yang menawarkan dan menjual anak.Tersangka TS dan FS menjual korban kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual.

“Kemudian Pelapor melihat isi chat messenger yang berisi menawarkan dan menjual anak korban sebut saja namanya Bunga (14) warga Belawan yang dilakukan pelaku kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual,”terangnya.

Mantan Kapolres Humbahas itu juga mengungkapkan bahwa pelaku menerima keuntungan sebesar Rp.30.000 usai menjual korban kepada pria hidung belang.

“Korban dijual oleh tersangka TS dan RS pada Selasa, 16 Februari 2021, sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lorong V Umum, Bagan Deli Belawan,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X