Tim Likuidasi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman ini dengan membawa dan menyerahkan dokumen berupa bukti salinan/fotocopy dan menunjukan aslinya pada setiap hari/jam kerja.
Baca juga: Penantian 20 Tahun, Akhirnya Pemko Padangsidimpuan Raih WTP I dari BPK-RI...
Bahkan kata Didik, mulai hari ini Kamis (20/5) dilakukan proses klaim penjaminan dana nasabah Tahap I melalui BNI KCP Sibuhuan.
Dimana sekitar 500 nasabah dari 600 nasabah akan dibayarkan melalui BNI KCP Sibuhuan, katanya.
"Dan uang pihak ketiga ini dari 600 nasabah diperkirakan sebanyak 5 Milyar," tutup Didik. (SS)