TANAHKARO – realitasonline.id | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menyatakan sidang Perkara Pidana Menghilangkan Nyawa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Cakra PN Kabanjahe ditunda karena JPU belum menghadirkan saksi, Kamis (12/08/2021 sekira jam 15.20 Wib.
Ketua Majelis Hakim, Sanjaya Sembiring SH MH mengingatkan bahwa pada hari Kamis 19-08-2021 merupakan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke -76, sidang akan dilanjutkan, Kamis (26/08/2021), serta menyarankan JPU agar menghadirkan terdakwa dan saksi yang akan didengar keterangannya.
Sidang lanjutan Perkara Pidana dugaan “Penculikan” yang berujung pembunuhan kandungan korban secara paksa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring SH MH, dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH MH., M Arif Kurniawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti Patar Ferdinand SH MH, bertindak sebagai JPU Marthin Luter SH sepakat bersama Penasehat hukum terdakwa dan terdakwa untuk melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pada hari Kamis (26/08/2021) sekira jam 13.30 Wib.
Perkara Pidana atas nama terdakwa Romauli Br Sinaga dengan nomor register Perkara ; 234/Pid.B/2021/PN.Kbj, sementara nomor register Perkara atas nama Azis Saputra Sitanggang dengan nomor ; 235/Pid.B/2021/PN.Kbj, atas nama Alprinus Sinaga dengan nomor register Perkara ; 236/Pid.B/2021/PN.Kbj.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (05/08/2021) JPU dalam dakwaannya menyatakan Romauli Br Sinaga yang diduga sebagai dalang utama didakwa melanggar Pasal 347 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua, Primair Pasal 328 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga dengan dua terdakwa lainnya, Alprinus Sinaga yang merupakan Paman kandung korban dan Azis Saputra Sitanggang yang merupakan saudara kandung korban (MAS), dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun.
Pantauan realitasonline.id di dalam ruang sidang sebelum ditutup, Penasehat Hukum terdakwa yang mengaku dari Pematang Siantar mengingatkan Majelis Hakim terkait permohonannya untuk pengalihan penahanan kliennya yang telah disampaikannya pada sidang sebelumnya.
“ Ya, berikut akan menjadi bahan pertimbangan setelah melakukan musyawarah, keputusan musyawarah, “jawab Ketua Majelis Hakim, Sanjaya Sembiring SH MH.