Pengambil HP Bacok Pemilik Counter

photo author
Administrator, Realitas Online
- Minggu, 19 Desember 2021 | 00:18 WIB
SPH alias Amir (43),  membacok hingga tewas.
SPH alias Amir (43), membacok hingga tewas.

"Ini tindakan pidana pembunuhan berencana, atau barang siapa merampas nyawa orang lain (pembunuhan) dikenakan sanksi, pasal 340 subsider 338 KUHPidana, tutupnya. (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X