Pemkab Pemko Diminta Segera Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

photo author
Administrator, Realitas Online
- Jumat, 9 September 2022 | 15:39 WIB
Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kota Dalam Rangka Sinkronisasi Peraturan Daerah Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Jum'at (9/9/2022)
Sekdaprov Sumut Arief Sudarto Trinugroho membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kota Dalam Rangka Sinkronisasi Peraturan Daerah Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Jum'at (9/9/2022)

MEDAN - realitasonline.id | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) se-Sumut, untuk segera menyinkronkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerahnya masing-masing sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sinkronisasi dimaksud utamanya untuk mendorong pengembangan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui transfer daerah dan pembiayaan utang daerah, dan mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Arief Sudarto Trinugroho saat membuka rapat inventarisasi peraturan daerah kabupaten/kota dalam rangka sinkronisasi peraturan daerah terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, di Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo, Medan, Jumat (9/9).

Hadir di antaranya Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun, Anggota Komisi B DPRD Sumut Timbul Sinaga, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Dwi Aris Sudarto, serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sumut di Bidang Pendapatan dan Hukum.

"Tata cara, jenis dan peruntukan serta besaran kontribusi wajib dan memaksa ini (pajak dan retribusi  daerah) harus didasarkan peraturan perundangan sebagai payung hukum. Bila tidak, dianggap kebijakan tidak taat asas dan prosedur," ujar Arief mengingatkan.

Arief juga berharap, Pemkab/Pemko memahami substansi, muatan materi dan teknik perancangan Perda pajak dan retribusi daerah. Terutama pemahaman tentang tatanan hubungan pemerintahan antara pusat dan daerah.

"Sehingga nanti akan berimplikasi langsung dalam peningkatan kualitas Perda maupun Perkada kita masing-masing" harapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X