LANGKAT - realitasonline.id |
Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap warga penghuni kerangkeng yang diklaim sebagai warga binaan yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Ruang Sidang Prof.DR.Kesuma Atmaja, Selasa (27/8/2022).
Seyogianya persidang yang digelar 3 perkara yakni Perkara Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa Peranging Angin, Hendra Surbakti serta berkas Perkara Nomor 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring. Namun persidangan tersebut ditunda karena saksi tidak hadir hingga besok, Rabu (28/9/2022) dan Selasa (04/10/2022) depan.
Sementara persidangan berkas Perkara Nomor 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin digelar menghadirkan Saksi Mahkota Terbit Rencana PA secara virtual dari Tahanan KPK di Jakarta.
Sidang TPPO tersebut tetap dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini, Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota). Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.
Dalam persidangan Bupati Langkat nonaktif TRP dicecar berbagai pertanyaan tentang perannya dalam kasus pendirian kerangkeng manusia ilegal yang diklaim sebagai panti binaan hingga status kepemilikan perusahaan pabrik PKS PT.DRP di Desa Raja Tengah Kuala.