Sidang Lanjutan Kerangkeng Maut di Kuala, Hakim Sebut Jika Sribana Tidak Hadir Akan Dijemput Paksa

photo author
Administrator, Realitas Online
- Selasa, 27 September 2022 | 23:59 WIB
Sidang lanjutan krangkeng di PN Stabat Selasa 27/9. Poto realitasonline.id/MA
Sidang lanjutan krangkeng di PN Stabat Selasa 27/9. Poto realitasonline.id/MA

Saat ditanyakan Majelis Hakim tentang Sribana, saksi mengaku kenal karena Sribana merupakan adik kandungnya.

Majelis menanyakan kepada saksi jika ada beberapa surat masalah pengeluaran warga binaan yang telah habis masa binaannya ditandatangani Sribana hingga kasus kematian warga binaan.

Namun saksi berkilah mengatakan jika Sribana tidak ada hubungannya dengan panti.

Dalam kesempatan itu, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk memanggil paksa Sribana berhubung yang bersangkutan sudah 3 kali tidak menghadiri persidangan sebagai saksi.

Majelis mengatakan akan memanggil paksa Sribana jika yang bersangkutan tidak hadir meski ada konsekuensi terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Langkat.

Namun PH memohon kepada Majelis Hakim untuk tidak melakukan panggil paksa karena selaku PH pihaknya akan berupaya berdialog dengan Sribana untuk hadir ke persidangan.

Sidang lajutan perkara TPPO dilanjutkan Rabu (28/9/2022) dengan mengupayakan kehadiran saksi Sribana PA.(MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X