"Karena waktu itu yang mengurusi keuangan bernama Noni. Jadi saudari Noni yang selalu berhubungan dengan istri saya," ternangnya.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepada saksi bahwa jika saksi menerima laporan keuangan apakah saksi mengetahui adanya biaya pengeluaran setiap bulannya Rp10 juta untuk kebutuhan warga kerangkeng (binaan)? Namun saksi mengatakan tidak ada.
Artinya saksi mengaku tidak tahu pelaporan keuangan untuk kebutuhan warga yang diklaim sebagai panti tersebut.
Ketika ditanyakan tentang keberadaan yang diklaim saksi sebagai panti memang khusus untuk anggota organisasi, saksi membenarkan.
Menurut saksi TRP masalah program pencegahan narkoba memang merupakan program PP Pusat, Ketua MPW PP Sumut, Ketua MPC Langkat, Ketua PAC Kuala serta Ketua PAC yang ada di 23 Kecamatan Langkat hingga Ketua Ranting.
"Jadi untuk Kabupaten Langkat lokasi binaannya berada di Kecamatan Kuala yang dilakukan oleh saudara Taruna PA selaku Ketua PAC PP Kuala," terang TRP sembari menjawab jika Taruna masih ada ikatan keluarga dengan saksi.
Saksi TRP juga menceritakan jika dulunya lahan yang digunakan untuk mendirikan kerangkeng (panti binaan) merupakan bekas lokasi kandang ayam.
Meski TRP saat itu merupakan Ketua MPC PP, namun malah Taruna selaku Ketua PAC PP yang minta ijin kepada orang tua saksi TRP untuk mendirikan kerangkeng (panti rehab narkoba) di atas lahan tersebut.