Dalam persidangan tersebut TRP saat persidangan perkara TPPO kali ini dimintai keterangannya sebagai saksi.
Terkait pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim perihal kepemilikan perusahaan serta penanggungjawab lokasi kerangkeng yang diklaim sebagai panti binaan tersebut.
Saksi TRP mengaku mengenal keempat terdakwa dalam kasus tersebut, namun saksi mengaku lupa nama masing-masing keempat terdakwa.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait kepemilikan lahan yang di atasnya berdiri kerangkeng manusia, TRP menjelaskan jika lahan tersebut merupakan lahan milik orang tuanya dan belum dipecah.
Menurut saksi, bangunan yang disebutkan kerangkeng atau kereng yang diklaim sebagai panti binaan tersebut memang diperuntukkan pembinaan untuk anggota organisasi PP untuk panti binaan anggota yang pecandu narkoba.
Namun saksi membantah jika panti itu dukatakan miliknya, karena yang membangun Ketua PAC PP Kuala, Taruna PA yang meminta ijin penggunaan lahan kepada orang tua saksi TRP yang saat itu selaku Ketua MPC PP Kabupaten Langkat.
"Saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan tempat tersebut. Begitu juga dengan 4 terdakwa bukan saya yang menyuruh menjadi pengurus panti," ujar saksi TRP berkilah.
Saksi juga berdalih tidak mengetahui tentang sumber kebutuhan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng (panti).