Sidang Lanjutan Kerangkeng Maut di Kuala, Hakim Sebut Jika Sribana Tidak Hadir Akan Dijemput Paksa

photo author
Administrator, Realitas Online
- Selasa, 27 September 2022 | 23:59 WIB
Sidang lanjutan krangkeng di PN Stabat Selasa 27/9. Poto realitasonline.id/MA
Sidang lanjutan krangkeng di PN Stabat Selasa 27/9. Poto realitasonline.id/MA

Saat ditanyakan Majelis Hakim terkait kepemilikan perusahaan PKS PT.DRP, TRP menjelaskan jika pemilik PT.DRP adalah putra kandungnya Dewa PA.

Namun lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu saat ditayakan apakah saksi mengetahui atau tidak jika selama ini orang yang berada di dalam kerangkeng atau panti binaan tersebut juga dipekerjakan di PT.DPA serta adanya penyiksan.

"Saya tidak tau dan tidak ada warga binaan yang dipekerjakan di PT.DPA. Saya juga tidak tau kalau ada penyiksaan warga binaan," ujar TRP.

Terkait kepemilikan perusahaan PKS PT.DPA saksi kembali berkilah jika dirinya hanya sebagai pemilik modal dan saksi tidak ada menerima keuntungan dari perusahaan tersebut dengan alasan masih memanfaatkan modal hutang.

Saat ditannyakan apakah saksi selaku pemegang modal selalu membayar hutang? Saksi mengatakan untuk membayar hutang sudah ada yang menangani masalah keuangan.

Bahkan saksi juga mengaku jika saksi tidak mengetahui masalah laporan keuangan perusahaan.

Saat dicecar Majelis Hakim, akhirnya saksi mengakui jika dirinya menerima laporan data-data keuangan perusahaan dan harus bertanya terlebih dahulu dengan istrinya, Tio Rita.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X