Saat ditanyakan Majelis Hakim terkait kepemilikan perusahaan PKS PT.DRP, TRP menjelaskan jika pemilik PT.DRP adalah putra kandungnya Dewa PA.
Namun lagi-lagi saksi menjawab tidak tahu saat ditayakan apakah saksi mengetahui atau tidak jika selama ini orang yang berada di dalam kerangkeng atau panti binaan tersebut juga dipekerjakan di PT.DPA serta adanya penyiksan.
"Saya tidak tau dan tidak ada warga binaan yang dipekerjakan di PT.DPA. Saya juga tidak tau kalau ada penyiksaan warga binaan," ujar TRP.
Terkait kepemilikan perusahaan PKS PT.DPA saksi kembali berkilah jika dirinya hanya sebagai pemilik modal dan saksi tidak ada menerima keuntungan dari perusahaan tersebut dengan alasan masih memanfaatkan modal hutang.
Saat ditannyakan apakah saksi selaku pemegang modal selalu membayar hutang? Saksi mengatakan untuk membayar hutang sudah ada yang menangani masalah keuangan.
Bahkan saksi juga mengaku jika saksi tidak mengetahui masalah laporan keuangan perusahaan.
Saat dicecar Majelis Hakim, akhirnya saksi mengakui jika dirinya menerima laporan data-data keuangan perusahaan dan harus bertanya terlebih dahulu dengan istrinya, Tio Rita.