Akibat tindakan keji itu, terang Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, tersangka dijerat pasal 338 KUH Pidana Sub Sider Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Barang bukti milik pelaku yang diamankan: 1 (satu) buah gagang parang terbuat dari kayu, 1 (satu) helai kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) bilah pisau belati tanpa gagang, 1 (satu) tas ransel warna abu – abu, 1 (satu) celana jeans, 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kertas karton, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria FU, dan sebuah helm merah.
Barang bukti milik korban: 1 (satu) helai baju kerja HKI lengan panjang warna biru tua, 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna biru (baju dalam). Serta 1 (satu) gagang cangkul yang digunakan korban untuk melindungi diri, yang didapatkan dari lokasi.
Konferensi ini turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH, apolsek Stabat AKP Ferry Hariandi SH MH, Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga SH, Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting SH, Kanit IV Sat Intelkam IPTU Irwanta J Sembiring dan pra Penyidik Sat Reskrim Polres Langkat dan Polsek Stabat.(Hamka)