Pemekaran Dapil DPRD Humbahas Dirancang Dalam Tiga Opsi

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 15:49 WIB
Uji publik rancangan dapil oleh KPU Humbahas (Foto: Realitas/tansir)
Uji publik rancangan dapil oleh KPU Humbahas (Foto: Realitas/tansir)

HUMBAHAS - realitasonline.id | Pemekaran dapil (daerah pemilihan) legislatif di kabupaten Humbahas (Humbang hasundutan) diusul dalam tiga opsi, sejalan pertambahan jumlah penduduk menjadi 204.377 jiwa, sehingga jumlah kursi dari DPRD bertambah 5 kursi menjadi 30 kursi dari 25 kursi sebelumnya.

“Perubahan dan penambahan kursi, sesuai Keputusan KPU No 457 Tahun 2022 tentang, jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum Tahun 2024,” kata Anggota KPU Humbahas Ramses Simamora, dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan, di Hotel Martin Anugrah, Rabu (14/12/2022).

Ramses menjelaskan, rancangan pertama terdiri dari empat dapil, yaitu dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul, Sujamapolang dan Onanganjang dengan alokasi 10 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Parranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 Kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang dengan alokasi 8 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi.

Sebagai rancangan Kedua terdiri dari lima dapil. Dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul dengan alokasi 8 kursi. Dapil II terdiri dari Kecamatan Sijamapolang, Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 6 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi 4 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi. Dapil V Kecamatan Parranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 Kursi.

Rancangan ketiga terdiri dari 5 dapil. Dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul dan Sijamapolang dengan alokasi 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 5 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi 4 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi. Dapil V meliputi Kecamatan Parranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 kursi.

“Ada tujuh azas sebagai pendekatan dalam rancangan penataan daerah pemilihan, yaitu kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, corterminous, kohesivitas dan kesinambungan. Namun ketiga rancangan tadi secara umum sudah memenuhi azas tadi,” katanya.

Menurut Ramses, perancangan dapil dilakukan melalui aplikasi sidapil oleh KPU. “Hasil uji publik ini nantinya akan disampaikan pada KPU Pusat, untuk menentukan satu diantara ketiga rancangan dapil,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X