PADANG SIDEMPUAN – realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan dan fasilitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pegawai dan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan, Jumat (20/1/2023).
Pemberikan pelayanan dan fasilitas IKD tersebut dihadiri Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Japaham Sinaga, jajaran Disdukcapil Kota Padang Sidempuan, serta para Kepala Seksi i Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Padang Sidempuan, Roni Gunawan Rambe, SSTP, MSi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergitas antara Pemko Padang Sidempuan melalui Dinas Dukcapil dengan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, sekaligus mensukseskan pelayanan dan fasilitas IKD bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan termasuk para pegawai dan warga binaan, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan.
Menurut Roni, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
" Nantinya proses digitalisasi yang kita lakukan di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan ini akan dibagi menjadi 3 tahap, yakni tahap pertama khusus bagi Pegawai Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan dan warga binaan yang memiliki domisili di Kota Padang Sidempuan, tahap kedua khusus bagi warga binaan yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Selatan dan tahap ketiga khusus bagi warga binaan yang beralamat diluar dari Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan, " ujar Roni.
Ia menyebutkan, dengan IKD ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi dan persyaratan untuk pembuatan IKD antara lain telah memiliki KTP dan mempunyai ponsel Smartphone Android yang telah terinstall aplikasi IKD.
" Dari segi keamanan, aplikasi IKD dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Dengan IKD ini juga, pegawai tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP elektronik (e-KTP) tertinggal atau lupa tidak membawa. Bahkan, masyarakat tidak perlu menunjukkan e-KTP. Sebab, e-KTP itu sudah tersimpan secara digital, " jelasnya.