" Tetap berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit, lengkapi atribut dan kelengkapan Pantarlih dalam setiap pelaksanaan, dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan dan apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kota, " ujar Tagor
Menurutnya, tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemlu. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya.
" Karena, jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu, " pungkasnya. (RI)