Senada dengan itu, Bupati Asahan melalui Kepala Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Darwin Idris menyampaikan, bahwa di dalam gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut terdapat 22 titik pelayanan, mulai dari urusan perizinan umum seperti perbankan, Samsat, air minum, listrik, hingga urusan izin usaha, pertambangan dan sebagainya.
Hadir di antaranya Bupati Asahan Surya, Wakil Bupati Taufik ZA, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumut Nawal Lubis, serta sejumlah pejabat. (MIS)