PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Sidempuan H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes ikuti Rakor Pimpinan Kementrian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP KPK 2023 secara virtual dari Ruang Rapat Setda Kota Padang Sidempuan, Selasa (21/3).
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Didik Agung Widjanarko menyampaikan bahwa koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan instansi diharapkan terus berjalan, agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, dan bebas dari praktik korupsi.
Didik mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, komitmen menciptakan perbaikan birokrasi perlu diwujudkan pada orientasi hasil. Sehingga tidak semata berorientasi pada prosedur, proses dan rutinitas monoton.
"Birokrasi harus mampu menjamin bahwa program-programnya memiliki manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjamin bahwa program itu terlaksana," jelas Didik, di hadapan para kepala daerah yang hadir secara langsung maupun virtual.
Dia juga menjelaskan, birokrasi yang efektif dapat tercipta dan tercapai jika memiliki tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu faktor keberhasilan untuk mewujudkan dan tata pemerintahan yang baik, adalah dukungan kepala daerah beserta jajaran perangkat daerah yang seiring dan sejalan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi daerah diharapkan dapat dilakukan minimal pada delapan area, yakni perencanaan dan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola desa.
Pemberantasan korupsi daerah, kata dia, bertujuan mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga mencegah dan mampu menurunkan praktik korupsi.