OJK Tingkatkan Literasi Keuangan dan Dukung Ekosistem Desa Wisata di Nias Barat

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:50 WIB

“Menggunakan produk dan layanan jasa keuangan harus diimbangi dengan pemahaman terhadap perhitungan dan risiko akan produk tersebut,” ujar Solihin.

Kegiatan sosialisasi keuangan disampaikan oleh Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK KR 5, Raya D Theresia. Beberapa materi yang disampaikan diantaranya adalah manajemen keuangan keluarga, waspada investasi ilegal, dan mekanisme pengaduan konsumen. Selain itu, peserta juga diperkenalkan dengan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan tabungan Simpanan Pelajar oleh narasumber dari Bank Sumut.

“Jika ada pihak yang menawarkan iming-iming investasi kepada Bapak dan Ibu, jangan langsung diterima. Selalu ingat 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujar Raya.

-

Slogan 2L atau Legal dan Logis mengandung makna penting bahwa setiap tindakan dan kebijakan dalam sektor jasa keuangan harus dilakukan secara Legal, yaitu terdaftar dan berizin di OJK dan mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta harus Logis, seperti melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut. Jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis atau dalam istilah bahasa inggris-nya too good to be true maka hal tersebut perlu dipertanyakan.

Kegiatan roadshow dilanjutkan dengan FGD desa wisata yang dipimpin oleh Kepala Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Daerah OJK KR 5 yang dihadiri bersama dengan TPAKD Kabupaten Nias Barat, perangkat desa, perwakilan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Bank Sumut. FGD dilakukan dalam rangka pemetaan desa wisata dan melakukan sinergi serta koordinasi rencana implementasi program kerja bersama stakeholder terkait.

Sebagai informasi, Mobil Simolek Edutainment OJK merupakan mobil yang dilengkapi dengan perangkat audio dan visual, serta fasilitas permainan yang didesain khusus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dengan cara yang menyenangkan dan interaktif.

Informasi mengenai daftar Perusahaan Fintech P2P Lending (Pinjaman Online) yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id. OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157. (HZ/rel)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X