Korupsi Dana Bos, Kepsek di Simalungun Dihukum 9 Tahun Plus Pidana Tambahan

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 27 Maret 2023 | 22:48 WIB
Tim JPU Kejari Simalungun mendengarkan putusan terdakwa Hardono Purba disidang PN Medan. (Realitasonline..id/ RH)
Tim JPU Kejari Simalungun mendengarkan putusan terdakwa Hardono Purba disidang PN Medan. (Realitasonline..id/ RH)

Dalam kasus tersebut, Hardono Purba juga tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan sebelumnya, ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sinergi Telkom dan BPKP Hadirkan Solusi Mudahkan Pemantauan Jaringan Dan Critical Alert Terhadap Gangguan

Hingga akhirnya ditangkap dari salah satu Rumah aspirasi di Jalan H Adam Malik Siantar.

Atas putusan majelis hakim Tipikor di PN Medan, terdakwa Hardono dan juga jaksa diberi kesempatan yang sama untuk menentukan sikap. Menyatakan menerima putusan ataupun menyatakan banding.

"Saat ini jaksa masih pikir-pikir," kata Kenan Lubis usai persidangan. (RH/AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X