Dalam kasus tersebut, Hardono Purba juga tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Bahkan sebelumnya, ia beberapa kali mangkir dari panggilan jaksa pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga akhirnya ditangkap dari salah satu Rumah aspirasi di Jalan H Adam Malik Siantar.
Atas putusan majelis hakim Tipikor di PN Medan, terdakwa Hardono dan juga jaksa diberi kesempatan yang sama untuk menentukan sikap. Menyatakan menerima putusan ataupun menyatakan banding.
"Saat ini jaksa masih pikir-pikir," kata Kenan Lubis usai persidangan. (RH/AY)