Diduga Sertifikat Tanah Masyarakat Desa Perbatasan Lingga Bayu Digelapkan   

photo author
- Selasa, 4 April 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Pixabay.com)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Pixabay.com)


Madina - Realitasonline.id | Setelah ditunggu hingga dua minggu agar penyerahan sertifikat tanah milik masyarakat Desa Perbatasan kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara tidak kunjung ada, diduga sertifikat Tanah tersebut Digelapkan.  

Setelah ditelusuri mantan kepala Desa (Kades) Perbatasan Lingga Bayu berinisial Z, ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madina, pihak kantor BPN Madina menunjukan surat kuasa pengambilan sertifikat tanah warga tersebut, tapi sudah ada oknum yang mengambilnya sertifikat itu terlebih dahulu.

"Dari situlah awalnya kami mengetahui, sertifikat tanah kami sudah diambil H dan yang memberi kuasa S. Setelah ditanya kepada S warga Perbatasan, tidak mengakui dirinya memberi Kuasa pengambilan itu," Ungkap Z kepada Wartawan, senin (03/04/2024).

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat

Diketahui pengurusan Sertifikat tanah warga, tertuang dalam program Prona atau pengurusan Sertifikat Gratis oleh pemerintah pusat. Ironisnya setelah didatangi ratusan warga dan mantan Kades Perbatasan, Kades Banjar Aur Kecamatan Batahan membenarkan perbuatan dia telah mengambil sertifikat tanah warga itu. "Dia udah mengakui, telah mengambil Sertifikat itu," tambah Z.

Kemudian, H yang juga Kepala Desa Banjar Aur Kecamatan Batahan itu mendatangi Warga Desa Perbatasan Lingga Bayu dan H berjanji didepan masyarakat banyak, akan menyerahkan Sertifikat Tanah sebanyak kurang lebih 120 Sertifikat miliki warga Desa Perbatasan paling lambat 2 hari setelah ia mengucapkan janjinya.

Baca Juga: BPN Serahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga Padang Sidempuan Batunadua

"Sudah dua minggu lamanya, H tak kunjung datang untuk memberikan sertifikat  kami dan anehnya dalam surat kuasa yang diperlihatkan pihak BPN itu yang menandatangani hanya seorang warga kenapa pihak BPN semudah itu bisa memberikan sertifikat warga." Bebernya.

Warga dan Z mantan Kades Perbatasan itu meminta kepada H terduga penggelapan sertifikat tanah itu agar segera memberikan Sertifikat tanah milik warga perbatasan yang sudah ia ambil dari kantor BPN Madina dalam waktu dekat ini jika tidak, dia (Z) dan masyarakat sudah membuat surat keberatan dan akan menuntut hal itu kejalur hukum.

Baca Juga: BPN Aceh Singkil Serahkan 203 Sertifikat Tanah

"Saya harap dan saya minta sangat agar H segera memberikan sertifikat masyarakat itu dan pihak BPN juga harus ikut bertanggung jawab dalam hal ini, karena kami masyarakat Perbatasan yang memiliki sertifikat itu, sudah membuat surat pernyataan keberatan dan akan membawa permaalahan ini kepihak yang berwajib atas tudingan penipuan dan penggelapan," tukasnya.(Syah)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X