Tarutung - Realitasonline.id | Ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan dalam Paripurna Istimewa meresmikan dan melantik Parel Nababan menjadi anggota DPRD Taput Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa bakti 2019-2024.
Paripurna dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, unsur Forkopimda, pimpinan OPD berlangsung Kamis (6/4/2023) diruang paripurna dewan di Tarutung.
Peresmian keanggotaan Parel Nababan sebagai PAW menggantikan Luciana Siregar dari partai Nasdem, yang diberhentikan dengan secara hormat.
Baca Juga: Burhanuddin Harahap Resmi PAW Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Gantikan Alm Juraidah
Parel Nababan didampingi rohaniawan menirukan kata-kata pengucapan sumpah janji yang dibacakan Ketua DPRD Arifin Rudi Nababan, selanjutnya penanda tanganan berita acara pelantikan.
Parel Nababan pada pemilu legislatif 2019 lalu dari partai Nasdem mencalon didapil 3 Siborongborong-Muara dengan nomor urut 3.
Wakil Bupati Taput Sarlandy Hutabarat menyampaikan selamat kepada Parel Nababan yang dilantik menjadi anggota legislatif.
Baca Juga: PAW Teuku Cut Rahman Masih Jadi Polemik, DPRK Abdya Diminta Tak Tergesa-gesa dan Taat Aturan
Parel Nababan dari partai Nasdem menjadi anggota DPRD Taput. Keanggotaan dewan sebagai P.A.W (Pengganti Antar Waktu) sesuai surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/238/KPTS/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Tapanuli Utara.
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor 7-Kpts/DPP-Nasdem/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, tentang Pengganti Antar Waktu saudari Luciana Siregar sebagai anggota DPRD Taput Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan PAW Sisa Periode 2019-2024, Aulia Rachman: Makin Perkuat Kinerja DPRD Medan
Partai Nasdem memutuskan meresmikan pemberhentian dengan hormat Luciana Siregar dari kedudukan sebagai anggota DPRD Taput. Meresmikan pengangkatan Parel Nababan sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Taput sisa masa jabatan tahun 2019-2024.(MN)