Paluta - Realitasonline.id | Sejumlah Perangkat Desa atau kepala urusan (Kaur) desa yakni dari Desa Aek Haruaya dan Gunung Martua, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mempertanyakan pemanggilan yang dilakukan Camat Portibi Gusti Harahap, Selasa (02/05/2023).
Pasalnya, sejumlah perangkat desa yang di panggil diminta untuk menandatangani pernyataan persetujuan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Desa Aek Haruaya dan Gunung Martua.
Kuasa hukum yang ditunjuk para perangkat desa tersebut, Rudi Efendy Siregar SH MH bersama Uan Haleluddin Dalimunthe SH dan Muhammad Yusuf SH menilai surat pernyataan yang ditujukan kepada klien-nya merupakan surat yang cacat akan hukum.
Baca Juga: Tokoh Lintas Etnis Wujudkan TBN, Baskami: DPRD Sumut Akan Siapkan Surat Dukungan
"Dapat dilihat dan ditelaah lebih mendalam surat yang dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, sebab dengan tujuan disetujuinya surat tersebut maka team/panitia akan melakukan seleksi untuk perangkat desa yang baru.
Sedangkan Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 53 mengenai perangkat desa dapat diberhentikan untuk dilakukan penyaringan kembali karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan dengan alasan usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat perangkat desa atau melanggar larangan sebagai perangkat desa," ujar Rudi, Selasa (02/05).
Selain itu, ia menambahkan bahwa pada Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Bupati Paluta nomor 3 tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 6 yang berbunyi dalam pengangkatan perangkat desa dilaksanakan apabila ada kekosongan jabatan.
Baca Juga: Dugaan Pungli, Kopra Sumut Datangi Kemenag Palas
Ia juga menyampaikan, agar penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku tanpa melanggar hak - hak kliennya.
"Bukan untuk menghalangi niatan dari Kades atau Camat, malahan kita mendukung tapi harus sesuai prosedur hukum dan ketentuan hukum. Kami ingatkan jangan sampai klien kami sebagai Kaur atau perangkat desa di kangkangi haknya," sambung Uan Haleluddin Dalimunthe SH.
Baca Juga: Tokoh Lintas Etnis Wujudkan TBN, Baskami: DPRD Sumut Akan Siapkan Surat Dukungan
Pihaknya menduga, langkah ini diambil Kepala Desa yang bersangkutan untuk mengganti Perangkat Desa dan menghindari tuntutan hukum dengan dalih perangkat desa telah menandatangani surat pernyataan.
"Kuat dugaan kami, Kades sudah koordinasi dengan Camat terkait pemanggilan ini, karena berdasarkan data yang kami miliki, surat pernyataan sudah disiapkan dan telah ditandatangani oleh Kades sebelum ditandatangani oleh Kaur yang bersangkutan," pungkasnya.(ASR)