Kejari Padangsidimpuan Beri Keputusan Soal PAKEM

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 22:30 WIB
Kajari Padangsidompuan Jasmin Simanullang selaku Ketua Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan memimpin Rakor PAKEM Tahun 2023. (Realitasonline.id/Riswandy)
Kajari Padangsidompuan Jasmin Simanullang selaku Ketua Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan memimpin Rakor PAKEM Tahun 2023. (Realitasonline.id/Riswandy)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Kejari Padangsidimpuan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan) tahun 2023 baru-baru ini.

Rakor PAKEM dibuka Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang selaku Ketua Tim PAKEM, Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega selaku Wakil Ketua Tim PAKEM, Staf Bidang Intelijen Kejari Padangsidimpuan selaku Sekretaris Tim PAKEM.

Hadir juga anggota tim yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan Timbul Lubis, mewakili Pasi Intel Kodim 0212/Tapsel, Kasat Intelkam Polres Kota Padangsdimpuan.

Baca Juga: Ketua TP PKK Tapsel: Jadikan Al Quran Sebagai Sumber Ilmu

Selain itu juga ada Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan, mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kota Padangsidimpuan, mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidempuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, serta undangan lainnya.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Samsudin yang Ternyata Bukan Dibegal, Identitas Pelaku Sudah Ditangan

Acara diawali dengan penyerahan Surat Keputussn (SK) Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan oleh Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang kepada anggota tim PAKEM Kota Padangsidimpuan.

Jasmin Simanullang selaku Ketua Tim PAKEM Kota Padangsidimpuan mengatakan peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Kampung Moderasi Beragama Ada di Sipirok Tapsel, Harapannya Kamtibmas Tercipta

Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana.

Disebutkannya, implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim PAKEM (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Polres Aceh Selatan Gelar Bina Kusuma 2023

"Dari hasil dari Rakor Tim PAKEM, belum ditemukan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang sesat namun dikarenakan letak geografis Kota Padangsidimpuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya aliran-aliran yang perlu di waspadai, " ujar Jasmin. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X