Pemko Padangsidimpuan Peroleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Informatif

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 14:34 WIB
Kadis Kominfo Nur Cahyo Budi Susetyo saat menerima anugerah keterbukaan informasi publik katagori informatif diserahkan Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono (Realitasonline.id/Dok)
Kadis Kominfo Nur Cahyo Budi Susetyo saat menerima anugerah keterbukaan informasi publik katagori informatif diserahkan Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono (Realitasonline.id/Dok)

Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Sebagai lembaga publik, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dipimpin Irsan Efendi Nasution meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori informatif dari Komisi Informasi Publik Sumut. 

Penghargaan diserahkan Gubernur Sumut diwakili Asisten Perekonomian Pembangunan Setdaprovsu, Agus Tripiyono kepada Kadiskominfo Nur Cahyo Budi Susetyo mewakili Wali Kota Padangsidimpuan, dalam sebuah perhelatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padangsidimpuan, Nur Cahyo Budi Susetyo mengapresiasi kinerja perangkat daerah terkait dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Kejari Padangsidimpuan Tampilkan Kirab Kesenian Etnis Budaya Meriahkan HUT RI Ke 78, Wali Kota Apresiasi.

" Terima kasih kepada Dinas Kominfo Kota Padangsidimpuan dan seluruh OPD terkait, telah membuka akses informasi bagi masyarakat, karena masyarakat layak dan punya hak mendapatkan informasi, " ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara secara konsisten, melakukan monitoring dan evaluasi, guna mengukur implementasi keterbukaan informasi khususnya di Kota Padangsidimpuan.

Sebagai infornasi, selain Pemko Padangsidimpuan, Komisi Informasi Sumut juga memberikan Anugerah KIP kepada KPU, Bawaslu di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Baca Juga: 597 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Rantauprapat Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Sebelumnya Ketua Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin menyampaikan, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 secara sah diundangkan pada tahun 2008 dan sudah digunakan sekitar 15 tahun.

“ Pemerintah ini bersih, pemerintah ini terhindar dari pelaksanaan praktik-praktik korupsi dan itu yang diharapkan dengan lahirnya undang-undang ini. Makna yang dianggap benar-benar untuk memberikan jaminan kepada semua orang dalam memperoleh informasi, sebab salah satu elemen penting negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi, ” ujar Syawaluddin

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Syawaludin, mengucapkan selamat kepada badan publik di Sumatera Utara yang berhasil meraih Anugerah KIP ini. Dia mengharapkan, pemberian anugerah ini kian memacu seluruh badan publik menerapkan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Wakil Bupati Lampung Utara Lepas Gerak Jalan Sehat Meriahkan HUT RI ke 78

“ Ciri penting negara demokrasi adalah keterbukaan informasi, transparansi, partisipasi publik dan akuntabilitas, ” ungkapnya seraya mengatakan, dibutuhkan keterbukaan informasi agar rakyat dapat terlibat dalam pengambilan kebijakan.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, SH mengatakan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X