Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Tanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Sat Lantas Polres Padangsidimpuan memberikan pendidikan dan pengetahuan serta edukasi tertib berlalu lintas kepada siswa dan Guru SMKN 1 Padangsidimpuan, kemarin
Police Goes to School merupakan sebuah program gagasan Polri untuk memberikan kegiatan pendidikan di sekolah oleh anggota Polri melalui metode sosialisasi tentang berlalu lintas serta edukasi tentang Kamseltibcar Lantas kepada pelajar dan guru agar tidak melanggar aturan Lalulintas.
Adapun himbauan yang disampaikan personil Sat Lantas kepada siswa, diantaranya, tidak melawan arus lalu lintas, harus memakai helm SNI kepada pengendara, dilarang berboncengan lebih dari satu orang kemudian melebihi batas kecepatan dan menggunakan HP saat berkenderaan.
Baca Juga: Pasca Kebakaran, Anggota DPD RI Haji Uma Bantu Ponpes Darul Ihsan Alwaliyah
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan melalui Kasat lantas AKP Junaidi mengatakan, kegiatan Police goes to school ini untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada para pelajar SMKN 1 Padangsidimpua tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.
“Dengan demikian, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar atau para guru untuk disiplin dan tertib berlalu lintas, dalam rangka Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," kata AKP Junaidi.
Junaidi menambahksn, seperti yang sudah diketahui bahwa police goes to school adalah suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan di sekolah melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.
"Program police goes to school bisa dilakukan dengan pendekatan seperti, penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi yang sedang berkembang dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu," ujarnya
Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaat Kurma Ajwa Bisa Hilangkan Santet, Benarkah?
Ia mengatajan, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan akan terus mensosialisasikan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh elemen masyarakat, demi mencegah terjadinya patalitas kecelakaan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
"Kami meminta pengendara jangan membawa kendaraan karena pengaruh alkohol, menggunakan knalpot blong, selanjutnya anak dibawah umur diminta jangan membawa kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP. Junaidi, Sabtu (30/9/2023).
Baca Juga: Mulai Sekarang Lakukan ini Sebelum Konsumsi Makanan Berat, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Dalam Kegiatan ini khususnya untuk siswa diberikan pengetahuan tentang profesi Polisi Lalu Lintas, pengetahuan tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan rambu-rambu lalu lintas serta penyampaian informasi tentang data laka lantas yang banyak terjadi di kalangan milenial.