Saksi juga menerangkan jika dirinya dan penghuni anak kerangkeng lainnya pernah diundang makan di rumah Terbit Rencana PA saat terpilih jadi Bupati Langkat.
Saksi menjelaskan kepada Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa TRP jika dirinya tidak pernah merasakan kesulitan makan dan minum.
Baca Juga: Terima Kasih Pak Bobby Nasution! Kabar Baik untuk PHL Pemko Medan: Tak Ada PHK Massal November Ini
"Bahkan makanan yang disediakan pihak kerangkeng binaan lebih enak dikonsumsi dari pada makanan di rumah saya, Pak," ujar saksi menjawab pertanyaan Tim PH.
Sementara itu, Tim JPU menyampaikan kendati saksi tidak menerima restitusi sesuai saran LPSK, namun saksi pernah membuat surat permohonan kepada LPSK.
"Benar ada. Tapi begitu ditanya berapa kerugian yang pantas atas hasil jerih payah saya selama bekerja tidak pernah dibayarkan pemilik kerangkeng binaan, saya menjelaskan kepada LPSK jika saya tidak merasa dirugikan," terangnya.
Baca Juga: Setelah Diberitakan, Bendera Merah Putih di Kantor Penilik Disdik Deli Serdang Akhirnya Diturunkan
Saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi merasa keberatan dengan saran untuk mendapatkan restitusi oleh LPSK, saksi mengaku keberatan.
Saksi juga mengaku jika dirinya saat ini merasa bersyukur karena sudah mau bekerja. "Kalau dulu saya taunya hanya minta duit saja, Pak," tandas saksi.
Sementara itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Tim Jaksa diijinkan untuk mendatangkan saksi-saksi lain untuk pembuktian dakwaan sebagaimana isi dakwaan dalam BAP yang dibuat penyidik.
Baca Juga: Proyek Rp 1 M di Polres Langkat Diduga Tanpa Plank Proyek
Permohonan JPU tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada JPU untuk membuktikan sebagaimana isi dakwaan dari BAP.
Sebelum persidangan ditutup, Tim PH terdakwa lagi-lagi menyampaikan keberatannya kepada JPU karena terdakwa selaku kliennya diperlakukan JPU sebagai tahanan.
"Klien saya dalam perkara ini statusnya bukan tahanan Pak Majelis. Tapi kenapa klien kami ini diperlakukan sebagai tahanan?" ujar PH.