Realitasonline.id - Medan | Perbuatan pemilik Rumah Makan Cap Sa Can di Jalan Asia Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Kota Medan dikeluhkan warga, pasalnya pihak rumah makan menggunakan lorong kebakaran sebagai dapur dan kesibukan lainnya.
Parahnya, pemilik rumah makan juga membuat pintu besi di lorong kebakaran tersebut. Padahal sebelumnya, Pemko Medan sudah pernah melakukan pembongkaran dapur yang dibangun di lorong kecamatan itu.
Pemilik RM Cap Sa Can, Lili ketika dikonfirmasi, membenarkan Pemko Medan pernah melakukan pembongkaran terhadap dapur yang dibangun di lorong kebakaran tersebut.
Baca Juga: Emado’s Shawarma Rumah Makan di Indonesia Yang Menjual Makanan Khas Timur Tengah
"Saya mengalah dan membiarkan instansi terkait membongkar dapur saya. Sekarang ini saya sudah meminta izin kepling untuk membangun dapur sementara, di lorong kebakaran itu lagi," jelas Lilis sembari menyarankan wartawan menanyakan langsung kepada Kepling, Eko.
Menurut keterangan Rudi Sekretaris Lurah (Seklur) Sei Rengas II, Eko tidak berada di kantornya. "Eko tidak ditempat," ujarnya, Rabu (28/2/24).
Dia menyebutkan, pihak kelurahan sudah mendapat dua surat pengaduan tentang Rumah Makan Cap Sa Can, masih mengunakan lorong kebakaran sebagai dapur rumah makan," ujarnya lagi.
Baca Juga: Menilik Sejarah Rumah Makan Sederhana Sempat Terjaring Razia oleh Satpol PP
Ditambahkannya, lurah sudah memerintahkan kepling dan kasi trantib untuk segera meninjau aduan salah seorang warga yang keberatan atas dugaan adanya aktifitas di lokasi lorong kebakaran tersebut.
"Kepling dan Kasi Trantib sudah diperintahkan Lurah guna penertiban, tapi karena ada halangan, mungkin lusa mereka baru ke lokasi," ujar Seklur.
Baca Juga: Kisah Inspiratif! Pendiri Rumah Makan Sederhana Ternyata Hanya Lulusan SD
Ketika dikonfirmasi via seluler Eko membenarkan ada menyuruh memasang spanduk dari kain atau terpal biar bisa dibuka tutup. "Itupun kita tinjau lagi. Mana tau ada perubahan bangunanya," kata Kepling Eko.(zul)