Realitasonline.id | Kepala PJ sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot membuka jalur pengaduan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal ini bertujuan guna mencegah praktik maladnistratif pendaftaran SD dan SMP SMA/SMK, pada tahun ajaran 2024/2025.
Jalur yang diadakan ini akan menerima bahkan menindaklanjuti pengaduan dari calon siswa baru, jika terdapat kecurigaan dalam penyelenggaraan PPDB.
Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana BOS, Kepsek Methodist 9 Medan Terkesan Jawab Bertele- tele
"Posko ini menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari calon peserta didik baru, jika menemukan adanya dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK," kata James Marihot Panggabean, Selasa,(21/5/2024).
Selain itu, James juga menekankan pentingnya langkah pencegahan yang tepat oleh pemerintah daerah agar tidak terulangnya masalah seperti sebelumnya.
Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib
Diterangkan olehnya, untuk pengaduan tersebut, juga dapat diadukan melalui email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id dan nomor WhatsApp 0811 9453 737.
Informasi lebih lanjut dapat diakses di media sosial Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Maka atas tujuan yang sama dalam menjamin penyelenggaraan PPDB bebas dari maladministratif, dalam hal ini kami membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB yang dapat diakses oleh masyarakat melalui pengaduan.sumut@ombudsman.go.id dan Aplikasi WhatsAap 0811 9453 737 dan untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses media sosial Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," ungkap James.
Sejalan dengan itu, Kemendibudkristek yang telah mengeluarkan SK No. 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Keputusan tersebut mencakup persentase daya tampung untuk setiap jalur PPDB, yaitu 70 persen kuota jalur zonasi SD, 50 persen kuota jalur zonasi SMP, 50 persen kuota jalur zonasi SMA.
Kemudian, 15 persen kuota jalur afirmasi, paling banyak 5 persen kuota jalur perpindahan orangtua/wali, dan sisa kuota yang tersedia untuk jalur prestasi. (MH)