sumut

Pilkada Taput 2024 Tanpa Paslon Perseorangan

Rabu, 3 Juli 2024 | 14:21 WIB
Chanra Panggabean Divisi Teknis Penyelenggara KPU Taput (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline,id - Tarutung  |  Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2024 dipastikan calon perseorangan tidak ada atau nihil.

Berbeda pada Pilkada Tapanuli Utara sebelumnya bahwa dari tiga pasangan calon tetap, satu pasangan calon bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau tidak melalui partai.

Chanra Panggabean Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tidak menepis bahkan menegaskan pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan Pilkada Taput Tahun 2024 tidak ada atau nihil.

Baca Juga: Kinerja Panwaslih Pilkada Abdya Terkendala gegara Hal ini

Sesuai tahapan yang berlaku, bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota Rabu,8 Mei 2024 sampai dengan Minggu,12 Mei 2024.

KPU Kabupaten Tapanuli Utara, selama tahapan yang ditetapkan tidak ada menerima dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pungkas Chanra Panggabean.

Baca Juga: Rayakan HUT Bhayangkara Kapolres Batu Bara Terus Koordinasi dengan Bawaslu dan KPU Beri Pengamanan Pilkada 2024

Chanra Panggabean selaku Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Taput, ditemui Realitasonline, Selasa (2/7/2024), di kantor KPU Taput Tarutung menyebut,  pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2924 diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2924. (MN)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB