Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 100 Saksi kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023. Berdasarkan keterangan saksi diduga Kadis Pendidikan Langkat menerima uang dari peserta PPPK.
Adapun uang tersebut diduga untuk meluluskan guru honorer sebagai PPPK. Namun, setelah uang diberikan yang bersangkutan tidak lulus dan uangnya tidak dikembalikan.
Perlu diketahui jika sebelumnya Polda Sumut juga telah menetapkan 2 Kepala sekolah di terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023.
Baca Juga: Persiapkan Diri Hadapi PON 2024, Karate Sumut Uji Tanding ke Malaysia
Adapun Peran dari 2 Kepsek tersebut yaitu menerima uang puluhan juta dari 6 dan 22 Guru peserta dalam pengurusan PPPK Langkat Tahun 2023.
Tidak hanya itu, dalam kasus PPPK Langkat juga ditemukan Maladministrasi dan adanya tindakan Korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, 27 Panwaslihcam Abdya Dilantik
Bahkan dalam tindakan korektifnya secara tegas Ombudsman meminta Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 tersebut dibatalkan dan meminta hasil CAT BKN menjadi hasil akhir kelulusan. Namun parahnya tindakan korektif tersebut tidak dilaksanakan hingga saat ini.
Begitu juga dengan Komnas HAM RI pada 29 Juli 2024 telah menerbitkan adanya Pelanggaran HAM tentang Hak untuk mendapatkan Pekerjaan, Informasi dan kebebasan berpendapat atas permasalahan PPPK Langkat. Serta meminta Polda Sumut untuk menindaklanjuti aktor intelektualnya.